Kamis, 21 Januari 2016

SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

GAMBARAN UMUM KOPERASI

A.    Sejarah Koperasi
Pada tahun 1981 terdapat 4 (empat) koperasi yang ada dalam lingkungan Departemen Agama, yaitu:
1.      Koperasi Pegawai Departemen Agama (KPERDA)
KOPERDA adalah koperasi yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Agama dan beranggotakan para pejabat atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Agama yang pada akhir Oktober 1981 jumlah anggota terdaftar sebanyak 588 orang. KOPERDA oleh Departemen Agama dan pejabat koperasi dinilai kurang berjalan dengan baik dan usahanya kurang berkembang disebabkan KOPERDA dalam beberapa tahun tidak menyelenggarakan Rapat Anggota.

2.      Koperasi Pegawai Lembaga Litbang Departemen Agama (KOPELDA)
KOPELDA adalah koperasi yang berada di lingkungan Badan Litbang Agama dan beranggotakan para pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Litbang Agama yang sampai pada akhir Oktober 1981 jumlah anggota yang terdaftar sebanyak 159 orang. KOPELDA berlokasi di Jl. Mohammad Husni Thamrin No. 20, Berbadan Hukum No. 4257/13-67 Tanggal 15 Mei 1967.

3.      Koperasi Pegawai Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji (KIH)
KIH merupakan koperasi yang terbaru di lingkungan Departemen Agama, berdiri pada tanggal 4 Juni 1980, setelah koperasi-koperasi sebelumnya membubarkan diri (Koperasi-koperasi Ditera Islam dan Set Ditjen Bimas Islam dan urusan Haji) pada akhir Desember 1981, anggota terdaftar sebanyak 304 orang.

4.      Koperasi Pegawai Ditjen Bimbaga Islam (KODBI))
KODBI berjalan dengan baik dan usahanya berkembang, dalam beberapa tahun berturut-turut mendapat penilaian atau penghargaan koperasi terbaik se-DKI Jakarta, tahun 1981 KODBI mendapat penilaian dan Bapak Menteri Perdagangan dan koperasi sebagai koperasi terbaik harapan tingkat nasional. KODBI Berbadan Hukum No. 1098/B.H/L Tanggal 11 November 1974 beranggotakan pejabat/pegawai di lingkungan DItjen Bimbaga Islam. Akhir Desember 1981 jumlah anggota KODBI aktif tercatat sebanyak 400 orang.

Tahun  1982 sejalan dengan arahan Menteri Agama Bapak Letjen (Purn) H. Alamsyah Ratu Perwiranegara dilakukan penggabungan (Amalgasi) koperasi-koperasi tersebut menjadi satu pada Rapat Anggota Khusus tanggal 6 Februari 1982 memutuskan :
  1. Menyerahkan penyatuan-penyatuan koperasi di lingkungan Departemen Agama
  2. Menyetujui isi anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga koperasi, antara lain :
·         Nama koperasi dirubah menjadi Koperasi Pegawai Departemen Agama disingkat KOPDA.
·         Daerah kerja koperasi meliputi seluruh satuan organisasi pada Kantor Pusat Departemen Agama.
Syarat menjadi anggota koperasi
Ø  Sudah tercatat menjadi PNS dengan sudah menerima gaji dan menjadi pegawai tetap
 I.      LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN BUKU 2014

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan media penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kementerian Agama (KOPKA) kepada para Anggota. Laporan pertanggungjawaban tersebut memuat berbagai aktivitas pengelolaan koperasi selama satu tahun, baik kendala yang dihadapi maupun keberhasilan yang dialami koperasi, keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi Berkenaan dengan hal tersebut Pengurus dan Pengelola wajib menyelenggarakan RAT pada setiap tahun takwim dengan mengundang Anggota untuk menghadiri RAT, juga sebagai sarana untuk memperoleh masukan yang konstruktif bagi pengembangan KOPKA di masa mendatang.
Perlu diketahui bahwa forum RAT merupakan kekuasaan tertinggi Anggota Koperasi dengan tujuan antara lain untuk (1) menetapkan arah, kebijakan, program dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKA, dan (2) menilai dan mengevaluasi pengelolaan melalui pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
Laporan pertanggungjawaban secara rinci kami sampaikan sebagai berikut:
  1. PENDAHULUAN
Pertama, marilah kita senantiasa mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT/Tuhan YME karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya Pengurus KOPKA dapat menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPKA terhadap pengelolaan Koperasi Pegawai Kementerian Agama Tahun Buku 2014.
Kedua, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Agama dan jajarannya serta seluruh Anggota KOPKA yang tiada henti mendukung sekaligus turut serta mengembangkan KOPKA lebih maju guna peningkatan kesejahteraan Anggota dan kualitas pelayanan kepada Anggota Diharapkan dengan penyajian ini masukan secara konstruktif dari Anggota untuk kemajuan dan pengembangan KOPKA dapat disampaikan kepada kami.
Ketiga, sesuai dengan AD dan ART KOPKA, RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan, dengan tujuan untuk menetapkan (1) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya (2) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen usaha dan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian permodalan Koperasi, (3) Pengurus dan Pengawas, (4) rencana kerja, rencana anggaran dan belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan (5) pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengurus dan Pengawas pembagian Sisa Hasil Usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Keempat, laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2014 ini, merupakan laporan terakhir bertanggungjawab Pengurus dan Pengawas Periode 2012-2014. Usaha-usaha yang telah kami laksanakan yang sebelumnya tidak ada sudah kami laporkan pada RAT Tahun Buku sebelumnya, sedangkan Tahun Buku 2014 ini disamping terakhir kepengurusan, KOPKA juga masih mendapatkan Prestasi sehat Dengan Nilai Predikat 85 atas Pengelolaan Simpan Pinjam berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2014 Tanggal 14 Agustus 2014 tentang Penetapan Predikat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi di Provinsi DKU Jakarta Tahun 2014. Dengan penghargaan prestasi secara berturut-turut yaitu periode tahu 2012, 2013 dan 2014, maka kita patut bersyukur kepada Allah SWT/Tuhan YME bahwa pengelolaan KOPKA dilakukan secara professional dan taat asas. Sedangkan program kegiatan yang belum dapat dilaksanakan adalah untuk menjadi AnggotaInternational Air Transport Association (IATA) sebagai induk organisasi pelayanan ticketing internasional karena KOPKA tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh IATA. sehingga KOPKA belum dapat melayani tiket baik secara international maupun pelayanan tiket khusus Garuda (karena Garuda telah menjadi Anggota IATA), mudah mudahan periode kepengurusan selanjutnya dapat dirintis kembali

  1. DASAR HUKUM
1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
4.    Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
5.    Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pegawai Kementerian Agama (KOPKA) Periode 2012-2014.

  1. TATA USAHA DAN MANAJEMEN ORGANISASI
Dalam melaksanakan pengelolaan KOPKA telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pegawai Kementerian Agama Periode 2012-2014 dan Keputusan Pengurus KOPKA Nomor 21AKEPKOPKANII/2012, tanggal 13 Juli 2012 dengan perubahannya terakhir Nomor: 60/A/KEP/KOPKA/VII/2014 tanggal 13 Maret 2014 dan Nomor 120/A/KEP/KOPKA/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014. Adapun susunan Pengurus dan Pengelola Periode 2012-2014, sebagai berikut:
1.    Susunan Pengurus
a.    Pelindung                    :  Menteri Agama RI
b.    Pembina                       :  1)   Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
                                                2)   Inspektur Jenderal Kementerian Agama,
3)   Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama,
4)   Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
c.   Pengurus                     : 
Ketua                            :  H. Burhanuddin, S.Sos
Ketua I                          :  Drs. H. Cepi Supriatna
Ketua II                         :  H. Dedy Rosady, SE
Sekretaris                     :  H. Aris Krido Halim, SH
Wakil                             :  Sekretaris Drs H Kusoy, M.Si
Bendahara                   :  Sri Ristari, SE
Wakil Bendahara        :  Setyorini, SE
d.   Pengawas                    :
Ketua                            :  Drs. H. Sukarma, SH., MH
Wakil Ketua                 :  Drs. H. Bahroni, M.Si.
Sekretaris                     :  Yanis Naini, SE
Anggota                        :  1)   Maman Saepullah, S.Sos., MSi.
2)   Endang Sulistyowati, SE., MAk
3)   Ida Farida, SAg.
4)   H. Tamriyanto, S.Pd
2.    Susunan Pengelola
a.   Susunan Pengelola
1) Manager                                        :  Hartono, SH, M.Si.
2)   Kepala Tata Usaha                    :  Hj. Sulastri, S.Sos
3)   Kepala Unit Simpan
      Pinjam                                          :  Rasim
4)   Kepala Unit Usaha                    : H. Sari M. Agus, SPd.l
Pengadaan
5)   Kepala Unit Usaha Kerjasama
dan Pelayanan                          :  Yuli Rahmawati, S.Sos
6)   Koordinator Pengelolaan
      Kantin                                          :  Drs. H. Moedjiono, MM



b.   Pegawai Pelaksana
1)   Tata Usaha                                 :  a)   Sulistowati
b)   Yenina Kharna
2)   Unit Simpan Pinjam                  :  Hermansyah
3)   Unit Usaha Pengadaan           :  a)   Siswanto
b)   Tohari
c)   Vita Apriani
d)   Hanifah
e)   Lukman
f)    Indah Kartika
g)   Firli Maulidi
h)  Deviria Nurvitasari
i)    Hanik Setiani
j)    Riska Sari Ovtaviani
k)   Noviana Rahmaningrum
4)   Unit Usaha Kerjasama
Dan Pelayanan                          :  a)   Marlinah
b)   Ita Masitoh
c)   Hafifah
d)   H. Suliman
e)   Siti Nadzifah
f)    Febry Fajar Fitroh
5)   Pembantu Bendahara              :  Muhammad Anshari, SE

3.    Susunan Perwakilan KOPKA Batam
a.   Ketua                            :  M. Hanafi, SE
b.   Sekretaris                     :  Abdul Hasan Khaeruddin, S.Mn.
c.   Bendahara                   :  Ria Yunita
d.   Karyawan/pelaksana    :     Saptini Marliani

Untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan dalam mengelola Koperasi agar program-program yang telah ditetapkan dapat berjalan secara optimal Para Pengelola telah mendapat kesempatan mengikuti workshop/pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi, DKI Jakarta maupun Suku Dinas Koperyasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan atau Lembaga Keuangan/Lembaga Koperasi yang bergerak di bidang Pengembangan Manajemen Koperasi. Pada tahun 2014 kesempatan workshop/pelatihan yang dapat diikuti antara lain Pelatihan Tata Cara Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam, Peningkatan Jaringan Usaha Koperasi, Peningkatan Wawasan Manajemen Usaha Koperasi, Penerapan Perpajakan dalam Pengelolaan Koperasi. Pelatihan-pelatihan tersebut merupakan salah satu sub sistem dart pengembangan usaha KOPKA yang selama ini diharapkan bersama.

D. BIDANG KEUANGAN
Untuk meningkatkan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel, Pengurus telah melakukan upaya perbaikan baik pengadministrasian keuangan maupun kelancaran sirkulasi permodalan melalui kegiatan yang produktif dan menguntungkan.
 E. PENGELOLAAN USAHA

1.   Unit Usaha Pengadaan
Kegiatan Unit Usaha, meliputi penyediaan barang-barang sandang, pangan, alat tulis kantor, dan alat rumah tangga/kebutuhan sekunder yang dibutuhkan konsumen. Aktivitas yang dilakukan meliputi:
a.   Meningkatkan pelayanan di bidang penyediaan barang-barang kebutuhan;
b.   Mengadakan barang sesuai dengan kebutuhan Anggota;
c.   Memenuhi kebutuhan barang Unit Kerja sesuai permintaan;
d.   Menyusun daftar kebutuhan Anggota;
e. Menginformasikan secara berkala barang pertokoan melalui Web sitekopka.kemenag.go.id.
f.    Menjaring masukan dari Anggota untuk penyempurnaan pengelolaan Toko.


KOPKA.kemenag.go.id

Jumat, 15 Januari 2016

Bab 13-14 : Pembangunan Koperasi


PENGEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.

1. Pembangunan Koperasi di Indonesia

   Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

   Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

2. Kendala yang Dihadapi

   Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
3. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

   Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

4. Kunci Pembangunan Koperasi
   Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Semua anggota diperlakukan secara adil,
Didukung administrasi yang canggih,
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya menunggu pembeli,
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


1. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembangadalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

2. Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap.
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian yaitu :
I. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
II. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi.
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


Kesimpulan

   Jadi saat ini pembangunan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Koperasi di negara berkembang berfungsi untuk menjadikan anggota dan masyarakat lingkungan sekitar menjadi sejahtera. Karena di negara berkembang koperasi dirasa sangat diperlukan. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat di negara berkembang.

  Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya negara kita tercinta yakni Indonesia. Semoga dengan artikel yang saya tulis kali ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca yang ingin memperdalam ilmu tentang koperasi dan juga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Bab 12 : Peranan Koperasi

Peranan Koperasi di Berbagai Pasar Persaingan :

Struktur Pasar

Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).


  • Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.


Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1.      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2.       Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3.        Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4.          Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.



  • Koperasi Dalam Pasar Monopoli.

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Tambahan :
Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.

Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1.   Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2.   Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3.   Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.


  • Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.


  • Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, 
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.


Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat Dari Sisi Anggota

  1. Efek-efek ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan paa anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan memepersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan disbanding yang diperolehnya dari pihak – pihak lain diluar koperasi.
  1. Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
  1. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
  1. Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.



Referensi :
 

Glory-glory !!! Template by Ipietoon Cute Blog Design