Senin, 17 November 2014

Maskapai Nasional Tak Kompak Sikapi Kebijakan Tarif Batas Bawah


JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan nasional terpecah terkait penerapan tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Perbedaan pandangan itu terlihat saat rapat dengar pendapat antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan stakholder industri penerbangan di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Maskapai penerbangan besar seperti Garuda Indonesia, AirAsia dan Lion Air tidak setuju tarif batas bawah diberlakukan di semua rute yang ada. Mereka meminta agar Kemenhub tidak mengatur tarif batas bawah di rute-rute padat dan besar.

"Kami berpandangan agar tarif batas bawah tidak usah diterapkan dirute besar, biarkan saja diatur oleh mekanisme pasar," kata perwakilan Garuda.

Senada dengan pandangan maskapai besar, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) juga setuju menyerahkan tarif kepada mekanisme pasar dibeberapa rute.

Sementara itu beberapa maskapai penerbangan kecil seperti Sriwijaya Air Aviastar, Trigana, Kalstar terang-terangan setuju penerapan tarif batas bawah disemua rute. Pasalnya, mereka menilai tarif batas bawah akan melindungi maskapai kecil dari perang tarif murah maskapai besar.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan sudah menekankan mengenai aturan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas akan naik 10 persen dari ketentuan Permen No 26/2010. Sementara besaran tarif batas bawah diatur minimal 50 persen dari harga tarif batas atas yang sudah ditetapkan.

Mengambil contoh rute Jakarta–Bali, tarif batas atas rute itu yang semula Rp 1,4 juta akan menjadi Rp 1,54 juta. Sementara tarif batas bawah rute tersebut akan menjadi Rp 770.000.





Sumber : Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Glory-glory !!! Template by Ipietoon Cute Blog Design