Jenis Koperasi
Menurut PP
No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi
- Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi
2. Bentuk
Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a) Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b) Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c) Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d) Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
1. Koperasi
Primer dan Sekunder
A. Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
B. Koperasi
Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
·
Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas
meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk
organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi
sekunder.
·
Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan
pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
·
Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di
tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi
sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a) Pelayanan
yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,
lembaga-lembaga bisnis).
b) Pelayanan
lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
0 komentar:
Posting Komentar