Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
1) Anggota
2) Pengurus
3) Manajer
4) Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat
anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat
Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
– mempunyai kemampuan berusaha.
– mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
– Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
– Rajin bekerja, semangat dan lincah.
– pengurus sulit diharapkan untuk bekerja
full time.
– Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
– Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan
sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Rapat
Anggota Koperasi
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
System sosio
teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes
function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal
Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan
aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi
pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
0 komentar:
Posting Komentar