Tujuan koperasi adalah mengembangkan kesejahtraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Fungsi sendiri sebagai berikut :
* Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
* Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
* Untuk meningkatkan kesejahtraan warga Indonesia
* Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan menjalankan pembinaan koperasi
1. Pengertian Badan usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
Adalah kesatuan yuridis ( Hukum ), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor produksi. Koperasi adalah badan usaha sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha. Maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
2. Tujuan dan Nilai Koperasi
Gluek menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
* Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dengan lingkungannya
* Tujuan membantu mengoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan
* Tujuan menyediakan norma untuk nilai pelaksanaan prestasi organisasi
* Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada penyataan misi.
3. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan kooerasi sebagai perusahaan atau badan tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit orieted ). Karena itu dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.
Sumber : http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html?m=1
Minggu, 18 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar