Rabu, 14 Oktober 2015

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Definisi Koperasi
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan kepada kebendaan. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi sosial. Koperasi adalah milik bersama anggota, pengurus maupun pengelola. Usahabtersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melaui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahannya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber :
1. Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi adalah kumpulan orang-orang ( assosiation of person )
b. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan sukarela
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koerasi yang dibentuk adalah satu oraganisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat konstibusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago 1984. Koperasi adalah suatu kumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahtraan jasmani para anggotanya.

3. Definisi Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini dooren memperluas pengetian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan hukum

4. Definisi Hatta
Menurutnya koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harua melaksanakan 4 asas, yaitu :
a. Tidak boleh dijual dan dikendaikan barang palsu
b. Harga barang harua sama dengan harga pasar setembapat
c. Ukuran harus benar dan terjamin
d. Jual beli dengan tunai

5. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "UrusNiaga" secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujyan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. Definisi Undang-undang No. 25 tahun 1992
Memberikan definisi koperasi adalah  badan usaha yang beranggotakan oran atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiata berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
kekeluargaan .

Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi indonesia adalah kumpulanborang-orang, bukan kumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran kesejahtraan anggota. Manfaatvyang diterima anggota lebih utama dari laba. Tujuan ini di capai dengan karya atau jasa yang disumbangkan pada masing masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan UUD45.

Prinsip-Prinsip Koperasi
* Prinsip Munkner
1. Keanggotaan bersukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
7. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
8. Pendidikan anggota

* Prinsip Rochdale
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Penjualan sepenuhnya tunai
5. Barang yang dijual harus asli dan tidak di palsukan
6. Netral terhadap politik dan agama prinsip reiffeisen
7. Swadaya
8. Daerah kerja terbatas
9. SHU cadangan
10. Usaha hanya kepada anggota

* Prinsip Reiffeeisen
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggita tidak terbatas
5. Pengurus kerja atas dasar sukarela
6. Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

* Prinsip Schuzel
1. Swadaya
2. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
3. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

* Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
2. Pengawasan demokrasi oleh anggota
3. Otonomi
4. Kerjasama antarkoperasi
5. Pendidikan, Pelatihan, dan penerangan
6. Kepedulian terhadap masyarakat.





Sumber : http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html?m=1 https://riyanikusuma.wordpress.com/25011/10/10/tujuan-koperasi/ http://bayus449.blog.com/2010/11/16/prinsip-prinsip-koperasiprinsip-munkerrochdaleraiffeisen/ http://lastiani16.blogspot.co.id/2014/10/prinsip-koperasi.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar

 

Glory-glory !!! Template by Ipietoon Cute Blog Design