Bentuk Organisasi
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, govermansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengembalian kebijakan. Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapai berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sulit dihadapi adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yang berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengatahuan paling sering terjadi sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional dibidang perusahaan. Dalam kemampuanya yang terbatas, serta tingakat pendidikannya terbatas pula pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat koperasi. Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu :
* rapat anggota
* Pengurus
* pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum yang dapat didefinisikan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
* Individu ( pemilik dan konsumen akhir )
* Pengusaha perorangan atau kelompok pemasok atau supplier
* badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
1. Identifikasi khusus
* kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
* kelompok usaha untuk perbaikan kondiai sosial ekonomi
* pemanfaatan koperasi secara bersamaan oleh anggota
* Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggota
2. Sub sistem anggota koperasi
* Badan usaha koperasi
* organisasi koperasi
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya melalui hubungan dan kerjasama dalam organusasi perusahaan tersebut.
1. Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
2. Rapat anggota
3. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4. Pemegang kekuasaan tinggi, dengan tugas :
* Penetapan anggaran dasar
* Kebijakan umum
* Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
* Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
* Pengesahan pertanggung jawaban
* Pembagian SHU
* pengabungan, pendirian dan pelemburan
Hirarki Tanggung Jawab
1. Pengurus
Adalah suatu perangkat organisasi yang merupakan suatu lembaga/ badan struktual organisasi koperasi. Kedudukan pengurusan sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan olehbrapat anggota.
2. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelila usaha dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
* Membantu memberikan usalan kepada pengurus dalam penyusunan rencana
* Merumuskan pola pelaksanaan kebijakan pengurus secara efektif dan efisien
* Membantu pengurus dalam penyusunan uraian tugas bawahan
* Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
3. Pengawasan
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termaksud organisasi. Usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Tugas pegawas :
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
* Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang Pengawas :
* Meneliti catatan yang ada pada koperasi
* Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
* pengawasan harus merahasiakan terhadap pihak ketiga
Syarat-syarat menjadi pengawas :
* Mempunyai kemampuan berusaha
* Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pola Manajemen
1. Manajemen Koperasi
Adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan atau melalui orang lain.
2. Rapat Anggota
Merupakan kekuasaan tertinggi ditata kehidupan yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya di tetapkan dalam anggota rapat
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon yang berasal dari kalangan sendiri tidak memiliki kesangupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi. dalam hal ini dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Tugas pengawas tidak untuk mencari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan ideologi
5. Manajer
Peran manajer koperasi kedudukan dan fungsi sebagai pelaksanaan dibidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi
Sumber : http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-organisasi-koperasipola.html?m=1
Minggu, 18 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar