Dari sistem
kepemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, dinyatakan bahwa
sistem ekonomi Indonesia adalah kapitalistik. Tetapi ada pula yang mengatakan
bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi sosialis. Jadi, secara konstitusional,
sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalis dan bukan juga sosialis. Kompetisi
untuk memperbaiki
taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan usaha, tidak dikekang.
Berkenaan dengan kompetisi antarindividu, pemerintah tidak membatasi pilihan
orang dalam memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminati.
Sehubungan
dengan persaingan antarbadan usaha , tidak terdapat rintangan bagi suatu
perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu. Namun dalam menghindari
persaingan tak sehat dalam pasar barang tertentu sudah jenuh,
pemerintah
mengendalikannya dengan membuka prioritas bidang usaha termasuk prioritas
lokasi usaha. Pengendalian yang dimaksud adalah dengan mengumumkan Daftar
Negatif Investasi (DNI). Dalam menerima imbalan atas prestasi kerja juga tidak
ada kekangan. Sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk
mendapatkan imbalan melebihi dari sekadar kebutuhan. Pemerintah justru mengatur
ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup
minimum yang layak.
Referensi : Sumber
: https://ariesulistya.wordpress.com/2012/04/07/sistem-ekonomi-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar