Kamis, 30 April 2015

8/9.2 Perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah

Sidang Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian dan penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2013 digelar pada Senin (19/8/2013).
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam laporannya menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan APBD yang disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penyusunan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2013 diperlukan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2013 yang nantinya disepakati antara DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam dan dituangkan dalam suatu nota kesepakatan," kata Dahlan.

Gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS APBDP 2013, lanjut Dahlan, dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistematika yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 karena perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2013 yang berpengaruh dalam struktur perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2013.

Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan pendapatan daerah, yakni penerimaan APBD Kota Batam Tahun 2013 mengalami perubahan dari semula sebesar Rp 1.775.756.478.567,11 menjadi Rp 1.849.261.605.640,04. Perubahan penerimaan tersebut bersumber dari perubahan pendapatan dan perubahan penerimaan pembiayaan, yakni Pendapatan Asli Daerah dari Rp 511.135.469.396 berubah menjadi Rp 511,529,252,984.

Selain itu, Dana Perimbangan terjadi perubahan dari Rp 955.739.804.087,50 menjadi  Rp 947.837.981.568, dan lain-lain pendapatan yang sah berubah dari Rp 201.489.936.536 menjadi Rp 194.385.322.467. Sedangkan perbubahan pembiayaan, dari Rp 107.391.268.547,61 menjadi Rp 195.509.048.621,04.

Perubahan pendapatan tersebut di atas diasumsikan dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah, yakni dari penerimaan pajak daerah mengalami perubahan dan kondisi penerimaan retribusi daerah yang mengalami perubahan.
"Pemaparan tersebut dalam rangka merumuskan kesepakatan sebagai bahan masukan nantinya untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2013," terangnya.


Referensi : : http://otonomidaerah.com/uu-otonomi-daerah/, http://www.batamtoday.com/berita32162-Rancangan-KUA-dan-PPAS-Atas-Perubahan-Penerimaan-APDB-Batam-2013-Alami-Perubahan.html, http://lihannoor.blogspot.com/2011/05/pembangunan-ekonomi-regional.html,


0 komentar:

Posting Komentar

 

Glory-glory !!! Template by Ipietoon Cute Blog Design