Merupakan peraturan yang dikeluarkan
oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 biasanya
disebut sebagai CULTUURSTELSEL atau sistem Budi Daya , yang
mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami
komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila).
Hasil
tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan
dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda . Penduduk desa
yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada
kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Dan pada sistem tanam paksa jauh lebih keras dan
kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan
negara yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Referensi : Sumber :
http://rianataliasmjk.blogspot.com/2015/04/sejarah-ekonomi-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar