Kamis, 30 April 2015

2/3.3 Sistem Tanam Paksa

Merupakan  peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 biasanya disebut sebagai CULTUURSTELSEL  atau sistem Budi Daya , yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopitebu, dan tarum (nila).
Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda . Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Dan pada sistem tanam paksa jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah.




Referensi : Sumber : http://rianataliasmjk.blogspot.com/2015/04/sejarah-ekonomi-indonesia.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

Glory-glory !!! Template by Ipietoon Cute Blog Design