Rabu, 28 Desember 2016


Need soon: Accounting Staff, senior accounting needs. requirements: male / female, minimum S1 Accounting, maximum age 27 years, placement in the city of Jakarta, at least 3 years. Provided to employees by the application + CV shown to PT. SAE, PO BOX 1011, the coral estuary highway no.2B-C, telp.08111771350



Adella Putri Utami
Jl. Raya Bambu Kuning
Bojong Gede,16922
November 10, 2016

I am writing to you in response to you advertisement for a Staff Accounting, which a appeared in the Kompas on thursday, November 10. and I will attach my and I will attach my curriculum vitae below this :
Name                             : Adella Putri Utami
Place / date of birth       : Jakarta, May 20, 1996
Gender                           : Female
Status                             : Not Married
religion                          : Islam
citizenship                     : Indonesia
Height                            : 157 cm
Weight                            : 42 Kg
Address                          : Housing Bambu Kuning Blok J1 14 RT.02 Rw.14 Bojong Gede, Bogor

Career Objective Summary
To develop a career in the accounting field where I can utilize my expertise as the financial statements and overseeing the implementation of financial budget.

Ability
Using the application MYOB, Zahir, Microsoft Excel, Microsoft Word, and Ms. Power Point

Educational background
• SDN Bambu Kuning (2002-2008)
• SMPN 2 Bojong Gede (2008-2011)
• SMA Citra Nusa (2011-2014)
• Gunadarma University (2014- till now)

Language ability
English and Japanese

Thank you for your time and consideration. I look forward to the opportunity to personally discuss why I am particularly suited for this position. Please call me after 5..00 p.m to suggest a time we may meet. I can be reached via telephone number 081510026060 or by email at adellaputri080@gmai.com


Jakarta, November 10, 2016
To = Department Accounting
Jl. Samanhudi No.2B-C
Jakarta Pusat

Dear Sir/Madam
            I am writing to you in response advertisement for a staff accounting, which a appeared in the kompas on Thursday november 10,2016. I am 20 years of age, in a good health condition, still single,  and I can cooperate good. I’m student University Gunadarma force 2014. I can speak good english and  write good english. And other language skill I can speak Japanese. I can using the application MYOB, zahir, Ms.excel, Ms word, Power Point, and also internet.

            I’m really want to work in your office and I hope you give me the opportunity to interview to get know my personality. Thank you for your attention for reading this letter. I looking forward to your reply.

Rabu, 20 April 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi ( Contok Study Kasus)

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
CONTOH STUDY KASUS TENTANG HAK PATEN






NAMA KELOMPOK:
ABEATRICE
ADELIA PUTRI UTAMI
ADINDA PERMADA DEVI
ALDI SYALFANI
KELAS : 2EB07


UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2015/2016









“UMKM Didorong Patenkan Produk”

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk mematenkan produknya melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual guna menghindari pembajakan.

"Produk UMKM di DIY rawan pembajakan karena tidak memiliki HAKI," kata Kepala Seksi Pusat Pelayanan Usaha Dinas Koperasi dan UKM DIY Sudarso di Yogyakarta, Selasa (23/2).
Dia mengatakan hingga saat ini UKM dan UMKM di DIY yang telah mengantongi hak cipta baru sekitar 600 UMKM, sedangkan jumlah total UMKM mencapai 137 ribu unit usaha. "Kami terus mendorong dan memfasilitasi UMKM dan UKM untuk mendaftarkan produknya, karena ini rawan dengan pembajakan," katanya.

Ia mengatakan sudah terjadi beberapa contoh kasus di mana produk UNKM di DIY dibajak setelah mengadakan pameran di luar negeri. "Sebagian besar produk yang mengalami pembajakan adalah produk kerajinan, makanan, serta garmen. Hal ini tentu saja merugikan para pelaku UMKM di DIY," katanya.
Sudarso meminta semua pelaku usaha agar paham dan mengerti akan arti kepemilikan HAKI. "Kepemilikan HAKI penting sebagai proteksi produk," katanya.
Ia mengatakan prosedur pengurusan HAKI saat ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama guna memudahkan pelaku UMKM mengurus HAKI.

"Secara massal Kemenkop dan Kemenkum HAM telah menerbitkan sebanyak 2.000 izin HAKI gratis untuk UMKM di Indonesia. Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus HAKI demi proteksi terhadap produk karyanya," katanya.


Menurut tanggapan Kami :

Pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah daerah istimewa yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil , dan menengah (UMKM) untuk mematenkan produknya melalui HAKI (hak atas kekayaan intelektual) agar menghindari pembajakan . karena sudah terjadi beberapa kasus dimana produk UNKM di DIY dibajak setelah mengadakan pameran diluar negeri. Dan alangkah baiknya jika para pelaku usaha tersebut segera mematenkan produk-produk mereka supaya produk-produk dalam negeri ini tetap terjaga dengan baik

 Dan hal ini juga tertera dalam UU Hak Paten Nomor 14 tahun 2001 pasal 6 yang isinya adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Ataupun UU Hak paten nomor 14 tahun 2001 pasal 25 mengenai konsultan hak kekayaan intelektual.


Rabu, 30 Maret 2016

Pengertian Aspek Hukum dan Hukum Ekonomi

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



NAMA KELOMPOK :
A.BEATRICE
ADELLIA PUTRI
ADINDA PERMATA DEVI
ALDI SYALFAN



KELAPA DUA, DEPOK
UNIVERISITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2015/2016











BAB I
PENDAHULUAN

Definisi dan Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hokum , para ahli dan sarjana ilmu hokum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demi kian tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi Hukum., antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusomo
1.      Van Kan
Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia di dalam masyarakat.
kemudian Van Kan berpendapat tujuan Hukum ialah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebetuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian , akan tercapai kedamaian dalam kedukan bermasyarakat.
2.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangan ) yangmengatur tata tertib dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk  hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.      Wiryono Kusomo
Menurut Wiryono Kusomo defnisi Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya mendapatkan sanksi.
kemudian, Wiryono Kusomo berpendapat terhadap tujuan Hukum ialah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapt ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsure-unsur, yakni :
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peratuan itu bersifat mengikat dan memaksa
c.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
d.      Pelanggaran terhdap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dalam usaha untuk mencapi kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Hukum Ekonomi
                                    Dalam pada itu ,hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan perkembangan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Sunaryati Hartonobahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek , sebagai berikut :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan tersebut.
 

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.

a.       Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi social
Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia) manusia Indonesia.
          Selain itu, Rochmat Soemitro memeberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai stau personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
          Namun, ruang hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu ekonomi hukum, melainkan merupakan kajiann secara interdisipliner dan multidinmensional.
          Sunaryati Hartono berpendapat dan mengatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
          atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.       Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam perikehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan
Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbukan, dengan adanya era globalisasi maka dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumbuh pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum nasional.
            Dengan demikian,dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kearah satu dalam berbagai aspek kehudupan. Oleh kaarna itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian management accros barde tidak dapat dibendung dan bergerak kearah satu pemahamaan tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian , Negara-negara yang mengasingkan karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.


           
          

DAFTAR PUSTAKA

Elsi Kartika sari, S.H.,M.H. dan Advensi Simangunsong, S.H.,M.M. Hukum Dalam Ekonomi.

Kamis, 21 Januari 2016

SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

GAMBARAN UMUM KOPERASI

A.    Sejarah Koperasi
Pada tahun 1981 terdapat 4 (empat) koperasi yang ada dalam lingkungan Departemen Agama, yaitu:
1.      Koperasi Pegawai Departemen Agama (KPERDA)
KOPERDA adalah koperasi yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Agama dan beranggotakan para pejabat atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Agama yang pada akhir Oktober 1981 jumlah anggota terdaftar sebanyak 588 orang. KOPERDA oleh Departemen Agama dan pejabat koperasi dinilai kurang berjalan dengan baik dan usahanya kurang berkembang disebabkan KOPERDA dalam beberapa tahun tidak menyelenggarakan Rapat Anggota.

2.      Koperasi Pegawai Lembaga Litbang Departemen Agama (KOPELDA)
KOPELDA adalah koperasi yang berada di lingkungan Badan Litbang Agama dan beranggotakan para pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Litbang Agama yang sampai pada akhir Oktober 1981 jumlah anggota yang terdaftar sebanyak 159 orang. KOPELDA berlokasi di Jl. Mohammad Husni Thamrin No. 20, Berbadan Hukum No. 4257/13-67 Tanggal 15 Mei 1967.

3.      Koperasi Pegawai Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji (KIH)
KIH merupakan koperasi yang terbaru di lingkungan Departemen Agama, berdiri pada tanggal 4 Juni 1980, setelah koperasi-koperasi sebelumnya membubarkan diri (Koperasi-koperasi Ditera Islam dan Set Ditjen Bimas Islam dan urusan Haji) pada akhir Desember 1981, anggota terdaftar sebanyak 304 orang.

4.      Koperasi Pegawai Ditjen Bimbaga Islam (KODBI))
KODBI berjalan dengan baik dan usahanya berkembang, dalam beberapa tahun berturut-turut mendapat penilaian atau penghargaan koperasi terbaik se-DKI Jakarta, tahun 1981 KODBI mendapat penilaian dan Bapak Menteri Perdagangan dan koperasi sebagai koperasi terbaik harapan tingkat nasional. KODBI Berbadan Hukum No. 1098/B.H/L Tanggal 11 November 1974 beranggotakan pejabat/pegawai di lingkungan DItjen Bimbaga Islam. Akhir Desember 1981 jumlah anggota KODBI aktif tercatat sebanyak 400 orang.

Tahun  1982 sejalan dengan arahan Menteri Agama Bapak Letjen (Purn) H. Alamsyah Ratu Perwiranegara dilakukan penggabungan (Amalgasi) koperasi-koperasi tersebut menjadi satu pada Rapat Anggota Khusus tanggal 6 Februari 1982 memutuskan :
  1. Menyerahkan penyatuan-penyatuan koperasi di lingkungan Departemen Agama
  2. Menyetujui isi anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga koperasi, antara lain :
·         Nama koperasi dirubah menjadi Koperasi Pegawai Departemen Agama disingkat KOPDA.
·         Daerah kerja koperasi meliputi seluruh satuan organisasi pada Kantor Pusat Departemen Agama.
Syarat menjadi anggota koperasi
Ø  Sudah tercatat menjadi PNS dengan sudah menerima gaji dan menjadi pegawai tetap
 I.      LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN BUKU 2014

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan media penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kementerian Agama (KOPKA) kepada para Anggota. Laporan pertanggungjawaban tersebut memuat berbagai aktivitas pengelolaan koperasi selama satu tahun, baik kendala yang dihadapi maupun keberhasilan yang dialami koperasi, keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi Berkenaan dengan hal tersebut Pengurus dan Pengelola wajib menyelenggarakan RAT pada setiap tahun takwim dengan mengundang Anggota untuk menghadiri RAT, juga sebagai sarana untuk memperoleh masukan yang konstruktif bagi pengembangan KOPKA di masa mendatang.
Perlu diketahui bahwa forum RAT merupakan kekuasaan tertinggi Anggota Koperasi dengan tujuan antara lain untuk (1) menetapkan arah, kebijakan, program dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKA, dan (2) menilai dan mengevaluasi pengelolaan melalui pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
Laporan pertanggungjawaban secara rinci kami sampaikan sebagai berikut:
  1. PENDAHULUAN
Pertama, marilah kita senantiasa mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT/Tuhan YME karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya Pengurus KOPKA dapat menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPKA terhadap pengelolaan Koperasi Pegawai Kementerian Agama Tahun Buku 2014.
Kedua, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Agama dan jajarannya serta seluruh Anggota KOPKA yang tiada henti mendukung sekaligus turut serta mengembangkan KOPKA lebih maju guna peningkatan kesejahteraan Anggota dan kualitas pelayanan kepada Anggota Diharapkan dengan penyajian ini masukan secara konstruktif dari Anggota untuk kemajuan dan pengembangan KOPKA dapat disampaikan kepada kami.
Ketiga, sesuai dengan AD dan ART KOPKA, RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan, dengan tujuan untuk menetapkan (1) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya (2) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen usaha dan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian permodalan Koperasi, (3) Pengurus dan Pengawas, (4) rencana kerja, rencana anggaran dan belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan (5) pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengurus dan Pengawas pembagian Sisa Hasil Usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Keempat, laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2014 ini, merupakan laporan terakhir bertanggungjawab Pengurus dan Pengawas Periode 2012-2014. Usaha-usaha yang telah kami laksanakan yang sebelumnya tidak ada sudah kami laporkan pada RAT Tahun Buku sebelumnya, sedangkan Tahun Buku 2014 ini disamping terakhir kepengurusan, KOPKA juga masih mendapatkan Prestasi sehat Dengan Nilai Predikat 85 atas Pengelolaan Simpan Pinjam berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2014 Tanggal 14 Agustus 2014 tentang Penetapan Predikat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi di Provinsi DKU Jakarta Tahun 2014. Dengan penghargaan prestasi secara berturut-turut yaitu periode tahu 2012, 2013 dan 2014, maka kita patut bersyukur kepada Allah SWT/Tuhan YME bahwa pengelolaan KOPKA dilakukan secara professional dan taat asas. Sedangkan program kegiatan yang belum dapat dilaksanakan adalah untuk menjadi AnggotaInternational Air Transport Association (IATA) sebagai induk organisasi pelayanan ticketing internasional karena KOPKA tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh IATA. sehingga KOPKA belum dapat melayani tiket baik secara international maupun pelayanan tiket khusus Garuda (karena Garuda telah menjadi Anggota IATA), mudah mudahan periode kepengurusan selanjutnya dapat dirintis kembali

  1. DASAR HUKUM
1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
4.    Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
5.    Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pegawai Kementerian Agama (KOPKA) Periode 2012-2014.

  1. TATA USAHA DAN MANAJEMEN ORGANISASI
Dalam melaksanakan pengelolaan KOPKA telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pegawai Kementerian Agama Periode 2012-2014 dan Keputusan Pengurus KOPKA Nomor 21AKEPKOPKANII/2012, tanggal 13 Juli 2012 dengan perubahannya terakhir Nomor: 60/A/KEP/KOPKA/VII/2014 tanggal 13 Maret 2014 dan Nomor 120/A/KEP/KOPKA/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014. Adapun susunan Pengurus dan Pengelola Periode 2012-2014, sebagai berikut:
1.    Susunan Pengurus
a.    Pelindung                    :  Menteri Agama RI
b.    Pembina                       :  1)   Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
                                                2)   Inspektur Jenderal Kementerian Agama,
3)   Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama,
4)   Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
c.   Pengurus                     : 
Ketua                            :  H. Burhanuddin, S.Sos
Ketua I                          :  Drs. H. Cepi Supriatna
Ketua II                         :  H. Dedy Rosady, SE
Sekretaris                     :  H. Aris Krido Halim, SH
Wakil                             :  Sekretaris Drs H Kusoy, M.Si
Bendahara                   :  Sri Ristari, SE
Wakil Bendahara        :  Setyorini, SE
d.   Pengawas                    :
Ketua                            :  Drs. H. Sukarma, SH., MH
Wakil Ketua                 :  Drs. H. Bahroni, M.Si.
Sekretaris                     :  Yanis Naini, SE
Anggota                        :  1)   Maman Saepullah, S.Sos., MSi.
2)   Endang Sulistyowati, SE., MAk
3)   Ida Farida, SAg.
4)   H. Tamriyanto, S.Pd
2.    Susunan Pengelola
a.   Susunan Pengelola
1) Manager                                        :  Hartono, SH, M.Si.
2)   Kepala Tata Usaha                    :  Hj. Sulastri, S.Sos
3)   Kepala Unit Simpan
      Pinjam                                          :  Rasim
4)   Kepala Unit Usaha                    : H. Sari M. Agus, SPd.l
Pengadaan
5)   Kepala Unit Usaha Kerjasama
dan Pelayanan                          :  Yuli Rahmawati, S.Sos
6)   Koordinator Pengelolaan
      Kantin                                          :  Drs. H. Moedjiono, MM



b.   Pegawai Pelaksana
1)   Tata Usaha                                 :  a)   Sulistowati
b)   Yenina Kharna
2)   Unit Simpan Pinjam                  :  Hermansyah
3)   Unit Usaha Pengadaan           :  a)   Siswanto
b)   Tohari
c)   Vita Apriani
d)   Hanifah
e)   Lukman
f)    Indah Kartika
g)   Firli Maulidi
h)  Deviria Nurvitasari
i)    Hanik Setiani
j)    Riska Sari Ovtaviani
k)   Noviana Rahmaningrum
4)   Unit Usaha Kerjasama
Dan Pelayanan                          :  a)   Marlinah
b)   Ita Masitoh
c)   Hafifah
d)   H. Suliman
e)   Siti Nadzifah
f)    Febry Fajar Fitroh
5)   Pembantu Bendahara              :  Muhammad Anshari, SE

3.    Susunan Perwakilan KOPKA Batam
a.   Ketua                            :  M. Hanafi, SE
b.   Sekretaris                     :  Abdul Hasan Khaeruddin, S.Mn.
c.   Bendahara                   :  Ria Yunita
d.   Karyawan/pelaksana    :     Saptini Marliani

Untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan dalam mengelola Koperasi agar program-program yang telah ditetapkan dapat berjalan secara optimal Para Pengelola telah mendapat kesempatan mengikuti workshop/pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi, DKI Jakarta maupun Suku Dinas Koperyasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan atau Lembaga Keuangan/Lembaga Koperasi yang bergerak di bidang Pengembangan Manajemen Koperasi. Pada tahun 2014 kesempatan workshop/pelatihan yang dapat diikuti antara lain Pelatihan Tata Cara Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam, Peningkatan Jaringan Usaha Koperasi, Peningkatan Wawasan Manajemen Usaha Koperasi, Penerapan Perpajakan dalam Pengelolaan Koperasi. Pelatihan-pelatihan tersebut merupakan salah satu sub sistem dart pengembangan usaha KOPKA yang selama ini diharapkan bersama.

D. BIDANG KEUANGAN
Untuk meningkatkan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel, Pengurus telah melakukan upaya perbaikan baik pengadministrasian keuangan maupun kelancaran sirkulasi permodalan melalui kegiatan yang produktif dan menguntungkan.
 E. PENGELOLAAN USAHA

1.   Unit Usaha Pengadaan
Kegiatan Unit Usaha, meliputi penyediaan barang-barang sandang, pangan, alat tulis kantor, dan alat rumah tangga/kebutuhan sekunder yang dibutuhkan konsumen. Aktivitas yang dilakukan meliputi:
a.   Meningkatkan pelayanan di bidang penyediaan barang-barang kebutuhan;
b.   Mengadakan barang sesuai dengan kebutuhan Anggota;
c.   Memenuhi kebutuhan barang Unit Kerja sesuai permintaan;
d.   Menyusun daftar kebutuhan Anggota;
e. Menginformasikan secara berkala barang pertokoan melalui Web sitekopka.kemenag.go.id.
f.    Menjaring masukan dari Anggota untuk penyempurnaan pengelolaan Toko.


KOPKA.kemenag.go.id
 

Glory-glory !!! Template by Ipietoon Cute Blog Design