GAMBARAN UMUM KOPERASI
A. Sejarah Koperasi
Pada tahun 1981 terdapat 4 (empat) koperasi yang ada dalam lingkungan Departemen Agama, yaitu:
1. Koperasi Pegawai Departemen Agama (KPERDA)
KOPERDA adalah koperasi yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Agama dan beranggotakan para pejabat atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Agama yang pada akhir Oktober 1981 jumlah anggota terdaftar sebanyak 588 orang. KOPERDA oleh Departemen Agama dan pejabat koperasi dinilai kurang berjalan dengan baik dan usahanya kurang berkembang disebabkan KOPERDA dalam beberapa tahun tidak menyelenggarakan Rapat Anggota.
2. Koperasi Pegawai Lembaga Litbang Departemen Agama (KOPELDA)
KOPELDA adalah koperasi yang berada di lingkungan Badan Litbang Agama dan beranggotakan para pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Litbang Agama yang sampai pada akhir Oktober 1981 jumlah anggota yang terdaftar sebanyak 159 orang. KOPELDA berlokasi di Jl. Mohammad Husni Thamrin No. 20, Berbadan Hukum No. 4257/13-67 Tanggal 15 Mei 1967.
3. Koperasi Pegawai Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji (KIH)
KIH merupakan koperasi yang terbaru di lingkungan Departemen Agama, berdiri pada tanggal 4 Juni 1980, setelah koperasi-koperasi sebelumnya membubarkan diri (Koperasi-koperasi Ditera Islam dan Set Ditjen Bimas Islam dan urusan Haji) pada akhir Desember 1981, anggota terdaftar sebanyak 304 orang.
4. Koperasi Pegawai Ditjen Bimbaga Islam (KODBI))
KODBI berjalan dengan baik dan usahanya berkembang, dalam beberapa tahun berturut-turut mendapat penilaian atau penghargaan koperasi terbaik se-DKI Jakarta, tahun 1981 KODBI mendapat penilaian dan Bapak Menteri Perdagangan dan koperasi sebagai koperasi terbaik harapan tingkat nasional. KODBI Berbadan Hukum No. 1098/B.H/L Tanggal 11 November 1974 beranggotakan pejabat/pegawai di lingkungan DItjen Bimbaga Islam. Akhir Desember 1981 jumlah anggota KODBI aktif tercatat sebanyak 400 orang.
Tahun 1982 sejalan dengan arahan Menteri Agama Bapak Letjen (Purn) H. Alamsyah Ratu Perwiranegara dilakukan penggabungan (Amalgasi) koperasi-koperasi tersebut menjadi satu pada Rapat Anggota Khusus tanggal 6 Februari 1982 memutuskan :
- Menyerahkan penyatuan-penyatuan koperasi di lingkungan Departemen Agama
- Menyetujui isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, antara lain :
· Nama koperasi dirubah menjadi Koperasi Pegawai Departemen Agama disingkat KOPDA.
· Daerah kerja koperasi meliputi seluruh satuan organisasi pada Kantor Pusat Departemen Agama.
Syarat menjadi anggota koperasi
Ø Sudah tercatat menjadi PNS dengan sudah menerima gaji dan menjadi pegawai tetap
I. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN BUKU 2014
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan media penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kementerian Agama (KOPKA) kepada para Anggota. Laporan pertanggungjawaban tersebut memuat berbagai aktivitas pengelolaan koperasi selama satu tahun, baik kendala yang dihadapi maupun keberhasilan yang dialami koperasi, keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi Berkenaan dengan hal tersebut Pengurus dan Pengelola wajib menyelenggarakan RAT pada setiap tahun takwim dengan mengundang Anggota untuk menghadiri RAT, juga sebagai sarana untuk memperoleh masukan yang konstruktif bagi pengembangan KOPKA di masa mendatang.
Perlu diketahui bahwa forum RAT merupakan kekuasaan tertinggi Anggota Koperasi dengan tujuan antara lain untuk (1) menetapkan arah, kebijakan, program dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKA, dan (2) menilai dan mengevaluasi pengelolaan melalui pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
Laporan pertanggungjawaban secara rinci kami sampaikan sebagai berikut:
- PENDAHULUAN
Pertama, marilah kita senantiasa mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT/Tuhan YME karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya Pengurus KOPKA dapat menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPKA terhadap pengelolaan Koperasi Pegawai Kementerian Agama Tahun Buku 2014.
Kedua, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Agama dan jajarannya serta seluruh Anggota KOPKA yang tiada henti mendukung sekaligus turut serta mengembangkan KOPKA lebih maju guna peningkatan kesejahteraan Anggota dan kualitas pelayanan kepada Anggota Diharapkan dengan penyajian ini masukan secara konstruktif dari Anggota untuk kemajuan dan pengembangan KOPKA dapat disampaikan kepada kami.
Ketiga, sesuai dengan AD dan ART KOPKA, RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan, dengan tujuan untuk menetapkan (1) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya (2) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen usaha dan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian permodalan Koperasi, (3) Pengurus dan Pengawas, (4) rencana kerja, rencana anggaran dan belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan (5) pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengurus dan Pengawas pembagian Sisa Hasil Usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Keempat, laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2014 ini, merupakan laporan terakhir bertanggungjawab Pengurus dan Pengawas Periode 2012-2014. Usaha-usaha yang telah kami laksanakan yang sebelumnya tidak ada sudah kami laporkan pada RAT Tahun Buku sebelumnya, sedangkan Tahun Buku 2014 ini disamping terakhir kepengurusan, KOPKA juga masih mendapatkan Prestasi sehat Dengan Nilai Predikat 85 atas Pengelolaan Simpan Pinjam berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2014 Tanggal 14 Agustus 2014 tentang Penetapan Predikat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi di Provinsi DKU Jakarta Tahun 2014. Dengan penghargaan prestasi secara berturut-turut yaitu periode tahu 2012, 2013 dan 2014, maka kita patut bersyukur kepada Allah SWT/Tuhan YME bahwa pengelolaan KOPKA dilakukan secara professional dan taat asas. Sedangkan program kegiatan yang belum dapat dilaksanakan adalah untuk menjadi AnggotaInternational Air Transport Association (IATA) sebagai induk organisasi pelayanan ticketing internasional karena KOPKA tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh IATA. sehingga KOPKA belum dapat melayani tiket baik secara international maupun pelayanan tiket khusus Garuda (karena Garuda telah menjadi Anggota IATA), mudah mudahan periode kepengurusan selanjutnya dapat dirintis kembali
- DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pegawai Kementerian Agama (KOPKA) Periode 2012-2014.
- TATA USAHA DAN MANAJEMEN ORGANISASI
Dalam melaksanakan pengelolaan KOPKA telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pegawai Kementerian Agama Periode 2012-2014 dan Keputusan Pengurus KOPKA Nomor 21AKEPKOPKANII/2012, tanggal 13 Juli 2012 dengan perubahannya terakhir Nomor: 60/A/KEP/KOPKA/VII/2014 tanggal 13 Maret 2014 dan Nomor 120/A/KEP/KOPKA/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014. Adapun susunan Pengurus dan Pengelola Periode 2012-2014, sebagai berikut:
1. Susunan Pengurus
a. Pelindung : Menteri Agama RI
b. Pembina : 1) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
2) Inspektur Jenderal Kementerian Agama,
3) Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama,
4) Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
c. Pengurus :
Ketua : H. Burhanuddin, S.Sos
Ketua I : Drs. H. Cepi Supriatna
Ketua II : H. Dedy Rosady, SE
Sekretaris : H. Aris Krido Halim, SH
Wakil : Sekretaris Drs H Kusoy, M.Si
Bendahara : Sri Ristari, SE
Wakil Bendahara : Setyorini, SE
d. Pengawas :
Ketua : Drs. H. Sukarma, SH., MH
Wakil Ketua : Drs. H. Bahroni, M.Si.
Sekretaris : Yanis Naini, SE
Anggota : 1) Maman Saepullah, S.Sos., MSi.
2) Endang Sulistyowati, SE., MAk
3) Ida Farida, SAg.
4) H. Tamriyanto, S.Pd
2. Susunan Pengelola
a. Susunan Pengelola
1) Manager : Hartono, SH, M.Si.
2) Kepala Tata Usaha : Hj. Sulastri, S.Sos
3) Kepala Unit Simpan
Pinjam : Rasim
4) Kepala Unit Usaha : H. Sari M. Agus, SPd.l
Pengadaan
5) Kepala Unit Usaha Kerjasama
dan Pelayanan : Yuli Rahmawati, S.Sos
6) Koordinator Pengelolaan
Kantin : Drs. H. Moedjiono, MM
b. Pegawai Pelaksana
1) Tata Usaha : a) Sulistowati
b) Yenina Kharna
2) Unit Simpan Pinjam : Hermansyah
3) Unit Usaha Pengadaan : a) Siswanto
b) Tohari
c) Vita Apriani
d) Hanifah
e) Lukman
f) Indah Kartika
g) Firli Maulidi
h) Deviria Nurvitasari
i) Hanik Setiani
j) Riska Sari Ovtaviani
k) Noviana Rahmaningrum
4) Unit Usaha Kerjasama
Dan Pelayanan : a) Marlinah
b) Ita Masitoh
c) Hafifah
d) H. Suliman
e) Siti Nadzifah
f) Febry Fajar Fitroh
5) Pembantu Bendahara : Muhammad Anshari, SE
3. Susunan Perwakilan KOPKA Batam
a. Ketua : M. Hanafi, SE
b. Sekretaris : Abdul Hasan Khaeruddin, S.Mn.
c. Bendahara : Ria Yunita
d. Karyawan/pelaksana : Saptini Marliani
Untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan dalam mengelola Koperasi agar program-program yang telah ditetapkan dapat berjalan secara optimal Para Pengelola telah mendapat kesempatan mengikuti workshop/pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi, DKI Jakarta maupun Suku Dinas Koperyasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan atau Lembaga Keuangan/Lembaga Koperasi yang bergerak di bidang Pengembangan Manajemen Koperasi. Pada tahun 2014 kesempatan workshop/pelatihan yang dapat diikuti antara lain Pelatihan Tata Cara Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam, Peningkatan Jaringan Usaha Koperasi, Peningkatan Wawasan Manajemen Usaha Koperasi, Penerapan Perpajakan dalam Pengelolaan Koperasi. Pelatihan-pelatihan tersebut merupakan salah satu sub sistem dart pengembangan usaha KOPKA yang selama ini diharapkan bersama.
D. BIDANG KEUANGAN
Untuk meningkatkan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel, Pengurus telah melakukan upaya perbaikan baik pengadministrasian keuangan maupun kelancaran sirkulasi permodalan melalui kegiatan yang produktif dan menguntungkan.
E. PENGELOLAAN USAHA
1. Unit Usaha Pengadaan
Kegiatan Unit Usaha, meliputi penyediaan barang-barang sandang, pangan, alat tulis kantor, dan alat rumah tangga/kebutuhan sekunder yang dibutuhkan konsumen. Aktivitas yang dilakukan meliputi:
a. Meningkatkan pelayanan di bidang penyediaan barang-barang kebutuhan;
b. Mengadakan barang sesuai dengan kebutuhan Anggota;
c. Memenuhi kebutuhan barang Unit Kerja sesuai permintaan;
d. Menyusun daftar kebutuhan Anggota;
f. Menjaring masukan dari Anggota untuk penyempurnaan pengelolaan Toko.
KOPKA.kemenag.go.id