Rabu, 30 Maret 2016

Pengertian Aspek Hukum dan Hukum Ekonomi

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



NAMA KELOMPOK :
A.BEATRICE
ADELLIA PUTRI
ADINDA PERMATA DEVI
ALDI SYALFAN



KELAPA DUA, DEPOK
UNIVERISITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2015/2016











BAB I
PENDAHULUAN

Definisi dan Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hokum , para ahli dan sarjana ilmu hokum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demi kian tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi Hukum., antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusomo
1.      Van Kan
Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia di dalam masyarakat.
kemudian Van Kan berpendapat tujuan Hukum ialah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebetuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian , akan tercapai kedamaian dalam kedukan bermasyarakat.
2.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangan ) yangmengatur tata tertib dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk  hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.      Wiryono Kusomo
Menurut Wiryono Kusomo defnisi Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya mendapatkan sanksi.
kemudian, Wiryono Kusomo berpendapat terhadap tujuan Hukum ialah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapt ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsure-unsur, yakni :
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peratuan itu bersifat mengikat dan memaksa
c.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
d.      Pelanggaran terhdap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dalam usaha untuk mencapi kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Hukum Ekonomi
                                    Dalam pada itu ,hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan perkembangan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Sunaryati Hartonobahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek , sebagai berikut :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan tersebut.
 

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.

a.       Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi social
Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia) manusia Indonesia.
          Selain itu, Rochmat Soemitro memeberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai stau personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
          Namun, ruang hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu ekonomi hukum, melainkan merupakan kajiann secara interdisipliner dan multidinmensional.
          Sunaryati Hartono berpendapat dan mengatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
          atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.       Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam perikehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan
Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbukan, dengan adanya era globalisasi maka dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumbuh pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum nasional.
            Dengan demikian,dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kearah satu dalam berbagai aspek kehudupan. Oleh kaarna itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian management accros barde tidak dapat dibendung dan bergerak kearah satu pemahamaan tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian , Negara-negara yang mengasingkan karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.


           
          

DAFTAR PUSTAKA

Elsi Kartika sari, S.H.,M.H. dan Advensi Simangunsong, S.H.,M.M. Hukum Dalam Ekonomi.
 

Glory-glory !!! Template by Ipietoon Cute Blog Design