TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA
KELOMPOK :
A.BEATRICE
ADELLIA
PUTRI
ADINDA
PERMATA DEVI
ALDI
SYALFAN
KELAPA
DUA, DEPOK
UNIVERISITAS
GUNADARMA
TAHUN
AJARAN 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
Definisi dan Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hokum , para
ahli dan sarjana ilmu hokum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan
berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demi kian tidak ada
kesatuan atau keseragaman tentang definisi Hukum., antara lain Van Kan,
Utrecht, dan Wiryono Kusomo
1. Van
Kan
Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia di
dalam masyarakat.
kemudian Van Kan berpendapat tujuan Hukum ialah
untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat
memenuhi kebutuhan-kebetuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
Dengan demikian , akan tercapai kedamaian dalam kedukan bermasyarakat.
2.
Utrecht
Menurut Utrecht definisi Hukum ialah himpunan
peraturan (baik berupa perintah ataupun larangan ) yangmengatur tata tertib
dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
Wiryono Kusomo
Menurut Wiryono Kusomo defnisi Hukum ialah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya mendapatkan
sanksi.
kemudian, Wiryono Kusomo berpendapat terhadap tujuan
Hukum ialah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat
kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapt ditarik kesimpulan
bahwa hukum meliputi beberapa unsure-unsur, yakni :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peratuan itu bersifat mengikat dan memaksa
c.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
d.
Pelanggaran terhdap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari tentang masyarakat dalam usaha untuk mencapi kemakmuran (
kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa).
Hukum Ekonomi
Dalam pada
itu ,hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan perkembangan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartonobahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek , sebagai berikut :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan
tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,
yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
a. Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum
ekonomi social
Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memeberikan definisi hukum ekonomi.
Menurutnya hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai stau personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian
dari salah satu cabang ilmu ekonomi hukum, melainkan merupakan kajiann secara
interdisipliner dan multidinmensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan mengatakan bahwa hukum ekonomi
Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
atas
dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan
yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai
berikut :
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Asas
manfaat
3. Asas
demokrasi pancasila
4. Asas
adil dan merata
5. Asas
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam perikehidupan
6. Asas
hukum
7. Asas
kemandirian
8. Asas
keuangan
9. Asas
ilmu pengetahuan
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas
kemandirian yang berwawasan
Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan
masyarakat dunia semakin terbukan, dengan adanya era globalisasi maka dasar
hukum ekonomi tidak hanya bertumbuh pada hukum nasional suatu Negara, tetapi
akan mengikuti hukum nasional.
Dengan demikian,dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu,
sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur.
Dunia bergerak kearah satu dalam berbagai aspek kehudupan. Oleh kaarna itu,
pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional
menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia
merupakan bagian dari anggota masyarakat yang tidak dapat lagi mengabaikan
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan
lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk
dipahami bahwa pengertian management accros barde tidak dapat dibendung dan
bergerak kearah satu pemahamaan tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia.
Dengan demikian , Negara-negara yang mengasingkan karena berbagai pertimbangan
dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Elsi Kartika sari, S.H.,M.H. dan Advensi
Simangunsong, S.H.,M.M. Hukum Dalam Ekonomi.