TUGAS ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
CONTOH STUDY KASUS TENTANG HAK PATEN
CONTOH STUDY KASUS TENTANG HAK PATEN
NAMA KELOMPOK:
ABEATRICE
ADELIA PUTRI UTAMI
ADINDA PERMADA DEVI
ALDI SYALFANI
KELAS : 2EB07
ABEATRICE
ADELIA PUTRI UTAMI
ADINDA PERMADA DEVI
ALDI SYALFANI
KELAS : 2EB07
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2015/2016
TAHUN AJARAN 2015/2016
“UMKM Didorong Patenkan Produk”
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk mematenkan produknya melalui Hak Atas
Kekayaan Intelektual guna menghindari pembajakan.
"Produk UMKM di DIY rawan pembajakan karena tidak memiliki HAKI,"
kata Kepala Seksi Pusat Pelayanan Usaha Dinas Koperasi dan UKM DIY Sudarso di
Yogyakarta, Selasa (23/2).
Dia mengatakan hingga saat ini UKM dan UMKM di DIY yang telah mengantongi
hak cipta baru sekitar 600 UMKM, sedangkan jumlah total UMKM mencapai 137 ribu
unit usaha. "Kami terus mendorong dan memfasilitasi UMKM dan UKM untuk
mendaftarkan produknya, karena ini rawan dengan pembajakan," katanya.
Ia mengatakan sudah terjadi beberapa contoh kasus di mana produk UNKM di
DIY dibajak setelah mengadakan pameran di luar negeri. "Sebagian besar
produk yang mengalami pembajakan adalah produk kerajinan, makanan, serta
garmen. Hal ini tentu saja merugikan para pelaku UMKM di DIY," katanya.
Sudarso meminta semua pelaku usaha agar paham dan mengerti akan arti
kepemilikan HAKI. "Kepemilikan HAKI penting sebagai proteksi produk,"
katanya.
Ia mengatakan prosedur pengurusan HAKI saat ini lebih mudah dan tidak
berbelit-belit, karena Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM
bekerja sama guna memudahkan pelaku UMKM mengurus HAKI.
"Secara massal Kemenkop dan Kemenkum HAM telah menerbitkan sebanyak
2.000 izin HAKI gratis untuk UMKM di Indonesia. Dengan fasilitas yang diberikan
pemerintah ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus HAKI
demi proteksi terhadap produk karyanya," katanya.
Menurut tanggapan Kami :
Pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah daerah istimewa yogyakarta
(DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil , dan menengah (UMKM) untuk
mematenkan produknya melalui HAKI (hak atas kekayaan intelektual) agar
menghindari pembajakan . karena sudah terjadi beberapa kasus dimana produk UNKM
di DIY dibajak setelah mengadakan pameran diluar negeri. Dan alangkah
baiknya jika para pelaku usaha tersebut segera mematenkan produk-produk mereka
supaya produk-produk dalam negeri ini tetap terjaga dengan baik
Dan hal ini juga tertera dalam UU Hak Paten Nomor 14 tahun
2001 pasal 6 yang isinya adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana. Ataupun UU Hak paten nomor 14 tahun 2001 pasal 25 mengenai
konsultan hak kekayaan intelektual.