Sabtu, 16 Desember 2017
JENIS AUDIT, DAFTAR KAP DAN KASUS
1. JENIS-JENIS AUDIT
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Dibawah ini adalah jenis-jenis audit, yaitu:
1. Ditinjau Dari Luas Pemeriksaan
a) Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
b) Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan memberikan opini.
2. Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan
a) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b) Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
c) Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan. Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
d) Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
e) Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
Investigasi kriminal
Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
Mengetahui kerugian suatu bisnis,
f) Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized),menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).
g) Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
3. Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
a) Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
b) Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
c) Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
d) Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit
Kasus Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ANALISIS
Tindakan yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik. Jika sudah begitu maka seorang auditor akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali. Dengan demikian 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Pelaporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan profesi.
Sumber : http://irwanost.blogspot.co.id/2013/11/makalah-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Jumat, 10 November 2017
Kasus Malinda Dee – Citibank
Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. “Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah.” ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit.” baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
“Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. “Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah.” ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit.” baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
“Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
sumber : https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/
Senin, 09 Oktober 2017
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Empat kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
• Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
• Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
• Untuk meningkatkan mutu profesi.
• Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
• Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standar
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
MENGAPA MEMILIH JURUSAN AKUNTANSI?
Mengapa memilih jurusan akuntansi ? Sebenarnya pertamanya juga saya bingung kenapa saya pilih akuntansi padahal saya tadinya pengen banget kuliah di jurusan sastra Jepang. awalnya pertama kali mengenal akuntansi kelas 2 SMA, dan pada saat kelas 2 SMA inginnya kuliah masuk jurusan akuntansi setelah naik kelas 3 SMA berubah pikiran inginnya masuk sastra jepang karena saya lebih suka menghafal dari pada menghitung angka-angka. Pas saya mengikuti seleksi SMPTN,SBMPTN dan ujian mandiri saya waktu itu memilih 2 jurusan, jurusan pertama saya memilih sastra jepang dan pilihan keduanya saya bingung mau milih jurusan apa akhirnya papa saya menyaranin pilih akuntansi. Setelah hasil pengumuman SNMPTN, SBMPTN dan ujian mandiri saya tidak lolos, saya akhirnya milih PTS di Gunadarma awalnya bingung mau masuk jurusan apa disana. Pas saya daftar dan nanya-nanya jurusan di Gundarma. Di Gunadarma kuota yang masih tersisa hanya jurusan akuntansi dan akhirnya saya milih akuntansi juga..
Alasan yang lainnya adalah karena mahasiswa/i jurusan akuntansi ketika mereka lulus prospek kerja yang akan ditawarkan kepada mereka bukan hanya sebagai akuntan saja melainkan mereka pun bisa menjadi financial analyst, auditor, credit analyst dan akuntan pun ada macamnya ada akuntan publik, akuntan di bidang industri, dan pekerjaan lainnya.
Jika setelah lulus apakah berminat menjadi auditor ?
Untuk saat ini belum berminat. Karena, untuk menjadi auditor tidaklah mudah, saya harus benar-benar memahami ilmu akuntansi. Harus teliti dalam menilai laporan-laporan keuangan, agar kesalahan-kesalahan dapat ditemukan.
Jumat, 21 April 2017
Bahasa inggris bisnis 2 Part 2
Dialog Adjective Clause
Monic : “good
afternoon Valen!”
Valen : “good
afternoon Monic! How are you?”
Monic : “Fine, thank
you. And you?”
Valen : “I’m
fine too Monic”
Monic : “Pretty
good, Valen. How did your date go last night?”
Valen : “Oh!
That was so fun! We went to cinema where
we met for the first time.”
Monic : “So
sweet, dear. So, you went to Cibinong City Mall last night, right?
Valen : “Yes!
Sure, we watched pirates movie which
it’s our favorite movie.”
Monic : “Oh my
god, I’d love that genre too.”
Valen : “Really?
Next time we will go out together to watch that movie.”
Monic : “Sure.
By the way, what character do you like?”
Valen : “Jack Sparrow, which is handsome and full
of trick is my favorite pirate. And what character you like, Monic?”
Monic : “I love
Will Turner, he is very handsome”
Valen : “I’m
absolutely agree with you.”
Monic : “Val, do
you want go to cafeteria with me?”
Valen : “Yes, I
do. I’m little bit hungry right now. Maybe I need snack”
Monic : “Ok,
let’s go to cafeteria”
Valen : “Wait a
minute, Monic. I must be finished my task before. Would you like to accompany
me?”
Monic : “Yes, I
would. Come on Val”
*a few minutes
later*
Valen : “thank
you for waiting me, now let’s go to the cafeteria.”
Monic : “ok, orange juice I’m comiiing.”Kamis, 23 Maret 2017
Bahasa Inggris Bisnis 2
NAMA ANGGOTA :
1. ADELLA PUTRI UTAMI ( 20214208 )
2. NOVITA ANGGRAENY ( 28214079 )
3.
VINNY
ASTERIA (
2C214076 )
KELAS : 3EB07
JURUSAN : AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
ATA 2016/2017
ADJECTIVE CLAUSE
Adjective clause adalah
grammar yang terdiri dari dua kata, yaitu adjective
dan clause. Adjective berfungsi untuk menjelaskan noun (kata benda) atau pronoun
(kata ganti benda). Sedangkan clause adalah
kumpulan dua kata atau lebih yang memiliki subjek tapi belum sempurna sehingga
belum bisa dikatakan kalimat. Adjective
adalah menggambarkan atau memberikan keterangan tentang kata benda. Pada
umumnya letak Adjective didepan kata
benda. Adjective Clause juga
menggambarkan atau memberikan keterangan tentang kata benda seperti Adjective. Letak Adjective Clause ada dibelakang kata benda yang diterangkan.
Adjective clause adalah
dependent clause (susunan kata yang
belum dapat dikatakan sebagai kalimat karena maknanya masih mengambang) yang
difungsikan sebagai adjective (kata
sifat) untuk menjelaskan noun (kata
benda) atau pronoun (kata ganti).
Untuk menghubungkan antara adjective
dan noun atau pronoun yang dijelaskan, lalu diperlukan sebuah relative adverb ( why, where,or when, ) atau relative
pronoun (whom,which, whose, that, or
who).
Jadi
yang dimaksud dengan adjective clause
adalah kumpulan dua kata atau lebih (yang mengandung subjek dan verb) yang berfungsi sebagai kata sifat
(adjective). Perhatikan contoh di
bawah ini:
·
The girl who looks happy is cooking a fried rice (Gadis yang terlihat senang itu, sedang memasak nasi goreng).
Klausa:
Who looks happy berupa
subjek dan verb yang bertugas sebagai kata sifat yang menjelaskan “The girl”.
1.
Fungsi Adjective
Clause
Seperti
yang telah dijelaskan di atas, bahwa adjective
clause berfungsi sebagai kata sifat (adjective)
yang menjelaskan sebuah kata benda sehingga membuat sebuah kata benda yang umum
menjadi lebih spesifik atau lebih khusus. Misal contoh diatas, jika kita tidak
memberi adjective clause pada kalimat
“the girl is reading a novel” sementara ada dua gadis yang sama-sama membaca
novel di tempat yang sama, tentu pendengar akan bingung. Oleh karena itu harus
lebih diperjelas, mana gadis yang dimaksud oleh pembicara dengan memberikan adjective clause.
Ada beberapa
fungsi Adjective Clause yaitu:
a)
Sebagai Subject
Penggunaan
Adjective Clause sebagai subjek kata
yang dipakai yaitu: who, that, dan which.
Contoh:
The Rainbow candy, That was made of sugar( permen pelangi, permen yang terbuat
dari gula).
b)
Sebagai Object
Penggunaan
Adjective Clause sebagai object kata
yang dipakai yaitu: whom, that, which, dan who.
Contoh:
That is bag, which I want to buy (tas itu,
tas yang ingin aku beli).
c)
Possessive
Penggunaan
Adjective Clause sebagai Possessive kata
yang dipakai yaitu: whose.
Whose adalah relative pronoun yang digunakan untuk
menjelaskan kepemilikan dari sebuah subject kalimat.
Contoh:
I know the girl whose bicycle was
new. (saya tahu perempuan yang sepedanya baru)
2. Rumus Adjective Clause
Complex Sentence:
Independent
Clause + Adjective Clause
Adjective Clause:
Relative
Pronoun (whom,which, whose, that, or
who) +/- S*+V
Adjective clause bisa
berupa relative pronoun maupun relative adverb:
1.
Relative
Pronoun
Relative pronoun adalah
klausa yang diawali dengan who, whom, which, whose, that yang berfungsi untuk
menjelaskan atau menggambarkan sebuah noun (kata benda) atau pronoun (kata
ganti benda).
Contoh:
a.
Who
Adalah relative pronoun yang paling
sering digunakan dalam percakapan berbahasa inggris. Who digunakan untuk
menjelaskan orang sebagai subject.
Contoh : The girl who looks sad is working in the
mall. (Perempuan yang terlihat sedih itu bekerja di mall)
b. whom
Adalah
relative pronoun yang sering sulit dibedakan penggunaannya dengan who.
Perbedaan yang mendasar antara dua relative pronoun ini adalah whom digunakan
untuk menjelaskan orang namun sebagai objek.
Contoh : The man whom you saw last week is my husband.
(pria yang kamu lihat minggu kemarin adalah suami saya)
c. whose
Adalah relative pronoun yang
digunakan untuk menjelaskan kepemilikan dari sebuah subjek kalimat.
Contoh : The woman, whose car is alphard, works as
headmaster. (wanita yang mobilnya alphard bekerja sebagai kepala sekolah)
d. which
Adalah relative pronoun yang
digunakan untuk menjelaskan noun atau pronoun yang tidak akan mengubah arti
dari sebuah kalimat meskipun tidak dijelaskan.
Contoh : Ruby, which is very sweet and cute, is my
rabbit. (Ruby, yang sangat manis dan imut itu adalah kelinciku)
e. that
Adalah relative pronoun yang
digunakan untuk menjelaskan noun atau pronoun namun berbeda dengan which, that
akan mengubah arti dari kalimat jika tidak dijelaskan.
Contoh : I like soft drink that have not contains
soda. (saya suka minuman ringan yang tidak mengandung soda)
2.
Relative Adverb.
Sementara
itu, relative adverb adalah klausa
yang diawali dengan kata where, when dan why yang juga berfungsi untuk
menjelaskan atau menggambarkan kata benda (noun).
Contoh:
a.
where
Adalah relative adverb yang
digunakan untuk menjelaskan suatu tempat.
Contoh : The house where she lives is very big. (rumah
tempat dimana ia tinggal adalah rumah yang sangat besar)
b.
when
Adalah relative adverb yang digunakan untuk
menjelaskan waktu.
Contoh : I will never forget the day when I saw you
for the first time. (saya tidak akan melupakan hari saat saya melihatmu untuk
pertama kali)
SUMBER:
www.bigbanktheories.com
Langganan:
Postingan (Atom)