Sabtu, 16 Desember 2017
JENIS AUDIT, DAFTAR KAP DAN KASUS
1. JENIS-JENIS AUDIT
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Dibawah ini adalah jenis-jenis audit, yaitu:
1. Ditinjau Dari Luas Pemeriksaan
a) Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
b) Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan memberikan opini.
2. Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan
a) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b) Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
c) Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan. Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
d) Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
e) Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
Investigasi kriminal
Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
Mengetahui kerugian suatu bisnis,
f) Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized),menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).
g) Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
3. Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
a) Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
b) Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
c) Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
d) Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit
Kasus Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ANALISIS
Tindakan yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik. Jika sudah begitu maka seorang auditor akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali. Dengan demikian 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Pelaporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan profesi.
Sumber : http://irwanost.blogspot.co.id/2013/11/makalah-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Langganan:
Postingan (Atom)